Lulusan PGMI “Menggugat”

KOLOM0 views

Penghujung tahun 2019 lulusan Progam Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) sedang “diuji” terkait ada dugaan ketidakadilan pemerintah daerah dalam proses seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019. Ada beberpa pemerintah daerah (kab/kota) yang “menolak” lulusan PGMI untuk mengisi formasi guru kelas di SD. Gejolak penolakan dari lulusan PGMI mulai menguat seperti diberitakan Harian Pagi Rakyat Garut (19/12/2019), alumni Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) Akan Gugat Pemkab ke PTUN. Alasan mereka menggugat, karena semua lulusan PGMI yang mendaptar CPNS menjadi guru kelas dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). “Kami menilai ada perlakuan diskriminatif antara lulusan PGMI dengan PGSD”,  tegas koordinator PGMI Garut (Alimudin) seperti dikutif Harian Pagi Rakyat Garut.

Kasus tidak lulusanya lulusan PGMI dalam seleksi admintrasi CPNS tidak hanya terjadi tahun 2019 ini. Tahun 2018 pun terjadi. Kita masih ingat dengan kasus membatalkan kelulusan hasil ujian CPNS lulusan PGMI di sebuah propinsi dengan alasan kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan formasi. Pembatalan didasarkan pada alasan  pendidikan S1 Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI), kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan keputusan Menpan RB Nomor 217 tahun 2018 tentang kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara, seharusnya  pendidikan S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD). Selang satu hari setelah itu keluarlah surat Sekretaris Jenderal Kementrian Agama Republik Indonesia yang isinya menyatakan bahwa Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) dan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyan (PGMI) setara.

Ujian terhadap lulusan PGMI bukan saja terjadi saat musim penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tetapi terjadi juga pada saat pendaftaran sertifikasi guru dalam jabatan.  Gelar sarjana Pendidikan Islam (S.Pd.I) masih dipertanyaan bahkan diragukan kewenangannnya.  Fenomena ini membuka mata dan telinga kita bahwa pendidikan di negeri tercinta ini masih berhadapkan dengan persoalan birokrasi administratif.

PGMI dalam Sisdiknas

Pendidikan Guru Madsarah Ibtidaiyah (PGMI) merupakan salah satu program studi yang ada di Perguruan Tinggi Islam yang fokus utamanya melahirkan calon guru SD/MI yang professional. Sebagai bagian dari sebuah Perguruan Tinggi, dalam beberapa ayat di Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2003 (Sisdiknas) disebutkan perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan pendirian dan dinyatakan berhak menyelenggarakan program pendidikan tertentu dapat memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi sesuai dengan program pendidikan yang diselenggarakannya. Gelar akademik, profesi, atau vokasi hanya digunakan oleh lulusan dari perguruan tinggi yang dinyatakan berhak memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi. Penggunaan gelar akademik, profesi, atau vokasi lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan dalam bentuk dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan. Penyelenggara pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan pendirian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau penyelenggara pendidikan bukan perguruan tinggi yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa penutupan penyelenggaraan pendidikan.

Gelar akademik, profesi, atau vokasi yang dikeluarkan oleh penyelenggara pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau penyelenggara pendidikan yang bukan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dinyatakan tidak sah. Ketentuan mengenai gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3),  ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Menilik ketentuan di atas, pastinya sebuah gelar kesarjanaan diterbitkan oleh perguruan tinggi yang memenuhi dua kriteria, a) terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN BT) dan b) mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketika  ketentuan tidak dipenuhi, sebuah Perguruan Tinggi tidak dapat menerbitkan ijazah.

Sebelum tahun 2017 menurut Keputusan Menteri Agama (KMA), alumni program studi dari Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan bergelar Sarjana Pendidikan Islam (S.Pd.I). Bertemali dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 16 Tahun 2017 tentang kualifikasi dan kompetensi guru tersebut, bagi yaitu lulusan Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) dengan gelar S.Pd.I kewenangannya sebagai guru kelas.  Dalam Permendiknas tersebut secara jelas tidak ada pembedaan kewenangan antara lulusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) maupan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI). Keduanya sebagai guru kelas baik di SD maupun MI. Namun fakta dilapangan masih ditemukan  bahwa lulusan PGMI dengan gelar S.Pd.I dianggap sebagai guru bidang studi bukan guru kelas.

Sejak tahun 2016 Menteri Agama RI menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 tentang gelar sarjana perguruan tinggi Islam (PTKI). Dalam PMA disebutkan bagi  lulusan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu keguruan adalah Sarjana Pendidikan (S.Pd.). Lahirnya PMA tahun 2016 bukan berarti sepi dari masalah, KMA, lulusan PGMI dengan gelar S.Pd.I (produk sebelum tahun 2016) “dipaksa” harus mengikuti program penyetaran sebagai guru kelas. Artinya perlu biaya, waktu, dan tenaga lagi bagi guru.

Hak lulusan PGMI dalam CPNS

Terkait dengan hak mengikuti CPNS, dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN bab II Pasal 2 huruf j dan l, bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas nondeskriminatif dan memenuhi aspek keadialn dan kesetaraan. Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 Manajemen Pegawai Sipil Bagian ke empat pasal 23 huruf f, bahwa setiap warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menajdi PNS dengan memenuhi persyaratan memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2018 pada pasal 2 huruf b bahwa perioritas penetapan kebutuhan PNS tahun 2018 adalah untuk bidang pendidikan dan penjelasan huruf G angka 3 huruf b bahwa prinsip pengadaan CPNS adalah adil. Menilik semua dasar di atas maka lulusan PGMI memiliki hak yang sama dan setara dengan lulusan PGSD.

Kalaulah eksistensi lulusan PGMI masih terus dipandang tidak setara dengan lulusan PGSD dan tidak memiliki hak yang sama maka bagaimana kemudian eksistensi perguruan tinggi Islam yang dengan susah payah didirikan dalam rangka membentuk calon guru. Calon guru yang bukan hanya memiliki kemampuan transfer pengetahuan, keterampilan, melainkan pembentukan sikap dan karakter siswa. Semua kita sepakat bahwa kualitas dan karakter suatu bangsa sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia (SDM). Kualitas SDM sangat ditentukan oleh kualitas pendidikan dan kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh kualitas guru. No Teacher no education, no education no development economic, demikian kata Ho Che Minh (Pendiri Negara Vietnam).

Komentar