Melindungi Profesi Mulia

RESENSI2 views

Oleh : Caswita
KepalaSDN Saguling Kec. Kawalu, Ketua PC PERGUNUKota Tasikmalaya


Judul Buku Panduan Perlindungan Guru di Sekolah Madrasah dan Pesantren
Penulis: Dr. Susanto, M.A.
Penerbit  Erlangga
ISBN: 978-602-4349-65-3
Tahun Terbit  2018
Halaman: xviii+178

Profesi mulia begitu sebutanuntuk profesi guru. Kemulian tersebut terkait dengan tugas seorang guru dalam menyiapkan generasi yang unggul cerdas dan berakhlak mulia. Tugas tersebut tidaklah mudah karena dihadapkan dengan tantangan yang semakin berat dan kompleks. Perkembangan dan kemjuan teknologi informasi yang semakin cepat menjadi tantangan terberat saat ini. Dengan demikian perlu dukungan berbagai pihak dan elemen bangsa dalam mewujudkan generasi yang unggul cerdas dan memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Kemulian profesi guru tidaklah cukup hanya sebatas apresiasi, penghargaan atau gelar, karena telah menjunjung tinggi nilai-nilai mulia. Akan tetapi dibutuhkan langkah konkrit untuk melindungi profesi mulia tersebut. Terkait dengan itu semuayaitu Dr. Susanto MA, ketua KPAI yang juga seorang dosen dan aktivis pendidikan membahasnya dalam sebuah buku yang berjudul Panduan Perlindungan Guru di Sekolah, Madrasah dan Pesantren.

Buku yang ditulis aktivis NU ini terdiri dari enam bagian yang benang merahnya membahastentang memuliakan profesi guru sekaligus memberikan perlindungan guru saatmenjalankan tugas mulianya. Dalam kata pengantarnya penulis menekankan akanpentingnya manajemen profesi mulia guru, profesi tersebut tidak semata hanyamemberikan hak kesejahteraan penghargaan dan pengembangan karir akan tetapidibutuhkan juga perlindungan secara proporsional saat menjalankan profesinya(hal: ix-x). Peristiwa kekerasan yang menimpa guru kesenian Ahmad Budi yangbertugas di SMAN 1 Sampang Madura harus menjadi pelajaran mahal. Kejadiantersebut menjadi kasus yang sangat memprihatinkan dan mengagetkan sekaligusmenyakitkan dikalangan pendidikan. Ada permasalahan apa dengan dunia pendidikankita. Begitulah pertanyaan yang mengawali Bab I buku ini. Penulis menganalisisdari akar permasalahannya, sitdaknya ada empat akar permasalahan yangmenyebebkan terjadinya kekerasan pada guru. Pertama,pergeseran nilai-nilai etika. Tren pergeseran nilai-nilai etika dalam keluarga,interaksi dengan guru di ekolah dan masyarakat. Kedua, faktor pengasuhan. Pemicu penyimpangan sosial pada anakbukan faktor tunggal. Faktor kualitas pengasuhan cukup berpengaruh padaperkembangan anak.Ketiga longgarnyanilai, dulu sumber nilai anak berasal dari tiga pilar utama yaitu orang tua,guru dan tokoh agama. Saat ini kemajuan teknologi menjadi pilihan sumberrefrensi anak dalam berbagai hal. Dan apa yang dipikirkan oleh anak tidakdikomunikasikan dengan orang tua atau guru. Keempat,gempuran era digital yang begitu deras menyebabkan anak-anak sangat akrabdengan dengan teknologi digital. Dampaknya disatu sisi perkembangan anak begitupesat, disisi lain banyak anak terjerembab pada prilaku menyimpang, akibatinteraksi yang tidak terkontrol. (hal: 4-11).

Selanjutnya penulis jugamenguraikan tentang batasan perlindungan guru. Secara prinsip perlindunganhukum memuat unsur-unsur yaitu, pertamaadanya pengayoman dari pemerintah terhadap warganya. Kedua jaminan kepastian hukum, ketiga,berkaitan dengan hak-hak warga negara. Keempatadanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya. Sementara itu dalam UU RIno 14 tahun 2015 tentang guru dan dosen pasal 39 perlindungan terhadap gurudalam pelaksanaan tugas meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi,serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.Penulis menganalisis pasaltersebut, bahwa perlindungan tersebut diberikan ketika guru menjadi objekkekeresan oleh pihak lain saat menjalankan profesinya. Tidak sebaliknya saatguru menjadi subjekpelaku tindakan pada saat menjalankan tugasnya. Berkacaapada kasus yang menimpa guru di Majalengka dalam rangka mendisplinkan siswa,guru tersebut harus menjalani proses hukum walaupun akhirnya divonis bebas olehkepeutusan MA. Hal tersebut menjadi pelajaran bahwasannya perlindungan hukumtidak saja manakala guru menjadi objek kekerasan sebaliknya apabila ada oknumguru melakukan tindak kekerasan dalam rangka pendidikan, wajib dilindungi pula.(hal: 60-61).

Selanjutnya pada akhir buku penulis menawarkansolusi yaitu pentingnya sinergi antara guru dan orang tua dalam mewujudkangenerasi hebat. Suduh semestinya antara orang tua dan guru sejalan satu visisatu tujuan dalam mewujudkan generasi yang unggul, cerdas dan berkarakter.Orang tua dan guru tidak bisa saling menyalahkan dalam mendidik generasibangsa. Sinergi antara guru dan orang tua merupakan kekutan besar untukkeberhasilan pendidikan di sekolah. Buku ini sangat penting untuk dibaca bagipraktisi pendidikan, kajiannya tidak hanya terkait dengan teori akan tetapiberdasarkan peristiwa yang terjadi.Sehingga pembaca dapat mengambil pelajarandari peristiwa. Kesimpulanya buku ini cukup komprehensif karena ditulisberlandasakan teori, fakta dan kebijakan.Kasus yang menimpa Baiq Nuril menjadicermin bahwasanya perlindungan guru sampai saat ini masih belum maksimal.Pendidikan sebagai garda terdepan dalam menjaga nilai, harus diisi olehorang-orang yang penuh kebijaksanaan.Wallahu a’lam

Komentar