Mengenal Karakteristik Profesi Guru

KOLOM2 views

Beberapa waktu yang lalu guru dikagetakan dengan munculnya berita di media massa ada “oknum” guru yang diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum sehingga dia harus berurusan dengan pihak berwajib. Kasusnya memang tidak terlalu menjadi mengagetkan dan menjadi sorotan publik karana secara fakta ada banyak “okum” guru yang terlibat kasus hukum.

Tetapi yang menjadi sorotan dan dianggap sangat “menyakitkan” baik secara organisasi profesi maupuan individual adalah perlakuan yang diterima oleh “okum” guru tersebut. Dari sekian komentar publik yang paling banyak adalah “mengapa guru yang diduga melakukan pelanggaran hukum harus digunduli dan ketika dibuka dimuka umum wajahnya pun tidak disamarkan?

Mengapa ketika seseorang yang diduga bahkan sudah divonis menjadi koruptor dan merugikan uang rakyat dan negara, tidak digunduli bahkan mereka diberi jaket berwana yang tentu jaket itu dibeli menggunakan uang rakyat?”.. Karena dianggap “melecehkan” profesi guru, organsisasi profesi guru (PGRI) pun telah melakukan memprotes atas perlakuan tersebut. Sebuah pertanyaan dan kegelisahan para guru Oleh yang sangat wajar

Pertanyaan kemudian adalah mengapa guru (baik secara individu maupun organisasi) mempertanyaan atau memprotes perlakuan penegak hukum tersebut? Jawabnya karena guru adalah sebuah profesi yang memiliki karakteristik (standar) yang khas dibanding profesi lain. Tulisan ini mencoba mengingatkan kembali tentang guru sebagai sebuah profesi dengan banyak variabel prasayarat yang telah dipenuhinya. Pemahaman yang komprehensif terhadap karakteristik profesi guru diharapkan mampu menempatkan profesi guru secara proporsional dan propesional baik dalam konteks hukum maupun sosial.

Dalam perspektif Undang-Undang Guru Dosen, guru adalah pendidik profesional yang tugas utamanya adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Kata yang harus digarisbawahi adalah “pendidik profesional”. Sebagai pendidik profesional ada tiga hal yang harus dipenuhi oleh seorang guru yaitu memiliki kualifikasi (S1) sesuai tugas dan satuan dimana dia ditempatkan, memiliki seperangkat kemampuan (kompetensi) (pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian), dan lulus uji sertifikasi).

Menurut National Education Association (NEA) guru disebut sebagai profesi karena telah melekat ciri dan syaratnya yaitu; Guru adalah jabatan yang melibatkan intelektual, guru adalah jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus, jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (bandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka), guru adalah jabatan yang memerlukan ‘latihan dalam jabatan’ yang berkesinambungan, guru adalah jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (bandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka), guru adalah jabatan yang memerlukan ‘latihan dalam jabatan’ yang berkesinambungan, guru adalah jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen, dan guru adalah jabatan yang menentukan baku (standar) sendiri yang tidak bisa diintervensi oleh profesi lain.

Sebagai sebuah pekerjaan profesional guru telah memiliki syarat-syarat pokok yaitu; pekerjaanya ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya memungkinkan didapatkan dari lembaga pendidikan yang sesuai, profesi yang menekankan kepada suatu keahlian dalam bidang tertentu yang spesifik sesuai dengan jenis profesinya, tingkat kemampuan dan keahlian guru didasarkan kepada latar belakang pendidikan yang dialaminya yang diakuinya oleh masyarakat, dan profesi guru dibutuhkan oleh masyarakat sekaligus memiliki dampak terhadap sosial kemasyarakatan.

Ketika sesorang sudah menjadi guru, ada hal yang harus dijadikan pembeda (karakteristik) dengan profesi lain. Seorang guru ia harus taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, guru mampu memelihara dan meningkatkan organisasi profesi (PGRI, PGM, atau PGMI), guru mampu memelihara hubungan dengan teman sejawat, guru mampu membimbing peserta didik tanpa diskriminatif, guru mampu menciptakan suasana yang baik di tempat kerja, taat dan loyal terhadap pemimpin, dan cinta terhadap pekerjaan.

Semoga profesi guru dapat ditempatkan pada posisi yang mulia sebagaimana mulianya seorang guru. “Kaadzal Mu’allumu Rasuulan” (Nyaris kedudukan guru itu disejajarkan dengan kedudukan rasul). Wallahu ‘alam.

Komentar