Menuju KKG Bermutu

KIPRAH2 views

“Mati segan hidup tak mau”, itulah ungkapan yang tepat untuk menggambarkan keberlangsungan KKG (kelompok Kerja Guru) saat ini. Keberadaan KKG seringkali mendadak hidup ketika “musim” Block Grant dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan datang. Hal tersebut cukup ironis jika dikaitkan dengan hakikat dibentuknya KKG itu sendiri.

Sejak awal, KKG dibentuk sebagai wadah komunikasi bagi guru di gugusnya masing-masing dalam meningkatkan keprofesionalismenya. Dengan kata lain, KKG berfungsi sebagai “bengkel” guru dalam memperbaiki kinerjanya.

Berdasarkan uraian tersebut, ada beberapa upaya yang perlu dilakukan untuk memfungsikan kembali KKG, diantaranya pertama  melakukan revitalisasi. Revitalisasi perlu dilakukan untuk membentuk KKG yang lebih profesional, mandiri, dan bermanfaat. Langkah-langkah revitalisasi KKG yaitu dengan melakukan pembentukan ulang kepengurusan baru.

Kepengurusan baru dihasilkan melalui musyawarah mufakat oleh seluruh anggota KKG. Susunan kepengurusan KKG yang terpilih minimal meliputi satu ketua, satu sekretaris, satu bendahara, beserta lima bidang yang dipimpin satu orang guru ( bidang perencanaan dan pelaksanaan penilaian, bidang pengembangan inovasi pembelajaran, bidang pengembangan diri profesi guru, bidang publikasi ilmiah dan karya inovatif, bidang hubungan organisasi dan hubungan hak anggota).  

Kedua, kepengurusan KKG yang telah terbentuk harus mampu menyusun Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai pedoman, petunjuk dan aturan organisasi yang mengikat pengurus serta anggota KKG dalam melangsungkan berbagai kegiatan di dalamnya.

Anggaran Dasar (AD) KKG disusun dengan memuat hal-hal dasar organisasi seperti; (1) nama dan waktu organisasi, (2) kedudukan, sifat, dan tujuan organisasi, (3) struktur, susunan dan fungsi  organisasi, (4) hak dan kewajiban pengurus, (5) masa kepengurusan dan pemilihan pengurus, (6) syarat, hak, dan kewajiban anggota, (7) pelaksanaan kegiatan, (8) penyusunan program kerja, (9) pembiayaan, (10) pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, dan (11) perubahan AD dan pergantian pengurus.

Sedangkan Anggaran Rumah Tangga (ART) merupakan turunan yang memuat penjabaran dari Anggaran Dasar (AD) seperti; pengertian atau istilah-istilah dalam KKG, landasan hukum pembentukan KKG, penjelasan kedudukan KKG, penjelasan sifat KKG, visi (misi, tujuan, fungsi) KKG, penjelasan jati diri (motto, logo), penjelasan kegiatan KKG, penjelasan teknis syarat masuk dan keluar keanggotaan, penjelasan teknis pemilihan pengurus, penjelasan sumber dana, serta penjelasan perubahan Anggaran Rumah Tangga.

Ketiga, pengurus yang terpilih harus membuat program kerja KKG yang dibuat untuk satu tahun atau  minimal satu masa kepengurusan selama 4 tahun. Program kerja ini sangat penting sebagai target yang harus dilaksanakan oleh pengurus dan anggota yang didalamnya  memuat kegiatan rutin (5 paket PKB), kegiatan pengembangan (seminar ilmiah, diklat, pembuatan laporan), dan kegiatan yang bersifat insidentil. Kesimpulan dari tulisan ini yaitu; KKG perlu direvitalisasi dan dioptimalkan atau difungsikan dengan upaya nyata. Jika KKG dapat berfungsi dapat dikatakan menjadi KKG yang bermutu yang tentunya memuat guru yang  lebih professional demi kemajuan mutu pendidikan.

Komentar