PENDIDIKAN AGAMA “HARGA MATI’’

KOLOM1 views

Oleh : Nana Suryana, S.Ag. M.Pd.
Ketua Prodi PGMI IAILM Suryalaya Tasikmalaya
Belakangan ini dunia pendidikan Indonesia diramaikan munculnya wacana penghapusan beberapa materi pendidikan agama di sekolah. Wacana ini dilontarkan salah seorang pejabat publik dengan alasan bagian dari upaya menangkap paham radikalisme. Terlepas baru sebuah wacana nampaknya ada banyak hal yang harus dipertimbangkan dalam mengeluarkan sebuah “wacana” apalagi wacana yang “sensitif” seperti itu. Tulisan ini mencoba menelaah ugensinya pendidikan agama di sekolah.
Pendidikan Agama Sisdiknas
Dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdikas dinyatakan pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan bertujuan berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pasal 12 ayat (1) huruf (a) yang menyebutkan bahwa anak didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
Selanjutnya di Pasal 37 ayat (2) dinyatakan bahwa kurikulum pendidikan wajib memuat Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Pendidikan Bahasa. Tiga mata pelajaran wajib ini mengisyaratkan bahwa tujuan pendidikan nasional berusaha untuk mewujudkan manusia Indonesia yang religius/beragama, bangsa yang dapat menghargai warga negaranya dan identitas kebangsaan dengan bahasa nasionalnya. Dalam Peraturan Pemerintah RI No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan Bab I Pasal 1 dijelaskan bahwa Pendidikan agama adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurangkurangnya melalui mata pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan diyakini merupakan kesepakatan bersama pihak yang mewakili umat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Khonghucu. Masing-masing telah memvalidasi rumusan norma hukum secara optimal sesuai karakteristik agama masing-masing. Dengan demikian pendidikan agama di sekolah memiliki fungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya.
Pendidikan Agama Harga Mati
Menelaah kurikulum 2013 sejatinya pendidikan agama menjadi pilar utama, karena disitu ada nilai religiusitas. Nilai ini menjadi panduan bagi guru untuk; menjadikan nilai-nilai agama sebagai landasan filosofis, mengintegrasikan nilai moral dan moral ke dalam bangunan kurikulum, mengedepankan nilai pendidikan dalam membentuk karakter siswa, dan menumbuhkan iklim yang kondusif untuk menumbuhkan kemaslahatan dan meniadakan kemaksiatan dan kemungkaran. Inilah yang dimaksud Ibu Khaldun dalam kitab Muqodimahnya “hendaknya pengajaran al-Quran (agama) itu menjadi dasar penetapatan kurikulum yang lainnya” bukan justru pendidikan agama dihilangkan. Bahkan Ibn Sina (seorang filosuf Islam) dengan tegas mengatakan “hendaklah akal dan seluruh pontensi anak dicurhakan untuk memahami al-Quran”. Maka bagi saya pendidikan agama menjadi sebuah keniscayaan dan “harga mati”. Wallahu ‘alam.

Komentar