Kunjungan FKUB Kota Tasikmalaya ke FKUB Kabupaten Kulonprogro

KIPRAH58 views

Oleh : Arip Somantri, M.Ag. (Sekretaris FKUB Kota Tasikmalaya)

Jajaran pengurus FKUB Kota Tasikmalaya pada tanggal 22-23 Nopember 2023 melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Pengurus FKUB Kabupaten Kulon Progo. Agenda utama dari kunjungan ini, selain silaturahmi antar pengurus, juga ingin mendapatkan penjelasan yang memadai tentang Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo tentang Pendirian Rumah Ibadat dan Tempat Ibadat serta Peraturan Daerah (PERDA) Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat di Kulon Progo.

Ketua FKUB Kota Tasikmalaya, KH. Nono Nurul Hidayah dalam sambutannya, selain menekankan keutamaan silaturahmi, juga memperkenalkan seluruh peserta kunjungan dari pengurus FKUB dengan latar belakang tokoh-tokoh ormas dan tokoh agama di Kota Tasikmalaya, unsur Kemenag dan unsur Badan Kesbangpol Kota Tasikmalaya.

Sementara bapak Ajat Sudrajat S.Sos.I, M.H., mewakili Kepala Badan Kesbangpol Kota Tasikmalaya, selain menjelaskan keberadaan Perda Tata Nilai di Kota Tasikmalaya, juga menjelaskan kedudukan organisasi yang sipatnya mandatori di bawah badan Kesbangpol Kota Tasikmalaya, yaitu FKUB, FKDM, dan FPK.

“Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) keberadaan FKUB sangat urgent dan bermanfaat bagi masyarakat umat beragama. Kerukunan umat beragama suatu kondisi rukun yang dibentuk oleh banyak unsur dan banyak pihak secara bersama-sama dan saling mengisi.” Jelasnya.

“Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), wadah bagi elemen masyarakat yang dibentuk dalam rangka menjaga dan memelihara kewaspadaan dini masyarakat. Sedang Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) lebih fokus pada proses kegiatan integrasi anggota masyarakat dari berbagai ras, suku, etnis, melalui interaksi sosial.” demikian penjelasan pa Ajat lebih lanjut.

Dalam sambutannya, kepala Kesbangpol Kulon Progo, bapak Heri Widodo menjelaskan kedudukan gedung FKUB sebagai tempat koordinasi kegiatan. “Gedung FKUB ini merupakan bantuan dari Pusat tahun 2015 yang bertujuan untuk membantu pelaksanaan koordinasi bagi pengurus FKUB Kabupaten Kulon Progo dalam menjalankan tugasnya, berperan aktif dalam menciptakan kondisi kerukunan antar dan inter umat beragama”. Demikian penjelasnnya.

Sementara ketua FKUB Kabupaten Kulon Progo, bapak Surahmanto memaparkan Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo tentang Pendirian Rumah Ibadat dan Tempat Ibadat dan Peraturan Daerah (PERDA) Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat di Kulon Progo.

Menurut beliau, “Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pendirian Rumah Ibadat dan Tempat Ibadat, tanggal penetapannya 10 September 2020”. “Dengan adanya Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pendirian Rumah Ibadat, ini rumah ibadat yang didirikan sebelumnya tahun 2020 “diputihkan” perizinan nya. Sedangkan pembangunan setelah tahun 2020 harua menempuh prosedural yang baku.” Demikian penjelasannya.

Masih menurut beliau, ” Diantara keberhasilan pengurus FKUB Kulon Progo adalah menggolkan Perda toleransi. Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat, dengan ditetapkan, 30 Desember 2022″.

Forum silaturahmi dilanjutkan dengan dialog atau diskusi. Beberapa peserta yang ikut aktif diskusi, diantaranya KH. Aminuddin Bustomi, M.Ag. (Ketua Umum MUI Kota Tasikmalaya)., H. Arip Somantri, M.Ag. (sekretaris FKUB), Pdt. Munanda Marpaung Sinaga (Bamag), dan bapak Sudirjo dari Majlis Agama Konghucu. Sekretaris FKUB Kota Tasikmalaya sempat membacakan pantun.
_Nasi, biasa juga disebut sego_
_Sego itu pokok dari makanan_
_Terimakasih FKUB Kulon Progo_
_Telah menerima kami dengan penuh kerukunan._

Acara silaturahmi yang hangat itu, diakhiri dengan penyerahan cinderamata dari Badan Kesbangpol Kota Tasikmalaya dan FKUB Kota Tasikmalaya, serta sesi foto bersama.

Komentar